Get Free Music Indonesia Technology
Get Free Music Indonesia Technology

Free Music Indonesia Technology

Jumat, 18 April 2014

Pengendalian Resiko

BAB 1 Pengertian Risiko

Memahami konsep risiko secara luas, akan merupakan dasar yang esensial untuk memahami konsep dan teknik manajemen risiko. Oleh karena itu dengan mempelajari berbagai definisi yang dikemukakan dalam berbagai literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko semakin jelas. Vaughan yang diterjemahkan oleh Herman Darmawi (1997 : 18) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut :

1.   Risk is the chance of loss (risiko adalah kans kerugian)
  Chance of Loss biasanya dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana terdapat suatu keterbukaan terhadap kerugian atau suatu kemungkinan. Kerugian, sebaliknya jika disesuaikan dengan istilah yang dipakai dalam statistik, maka chance sering dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu.

2.   Risk is the possibility of loss (risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu. Definisi ini barangkali sangat mendekati dengan pengertian risiko yang dipakai sehari-hari, akan tetapi definisi ini agak longgar, tidak cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif

3.    Risk is uncertainty (risiko adalah ketidakpastian)
        Tampaknya ada kesepakatan bahwa risiko berhubungan dengan ketidakpastian. Karena itulah ada penulis yang mengatakan bahwa risiko itu sama artinya dengan ketidakpastian.
Dari kesimpulan pengertian risiko pada point 1, 2 dan 3 di atas dapat dipahami bahwa risiko mengandung kemungkinan kerugian dan juga ketidakpastian.


Menurut Hermanto Darmawi (1997 : 78) ada dua pendekatan dasar dalam menangani risiko, yaitu :
1. Pengendalian risiko (risk control)
2. Pembiayaan risiko (risk financing)


Pengendalian risiko dijalankan dengan metode berikut :
a. Menghindari risiko
b. Mengendalikan kerugian
c. Pemisahan
d. Kombinasi atau pooling
e. Pemindahan risiko



BAB 2 : MENGHINDARI RISIKO DAN PENGENDALIAN KERUGIAN

Menghindari Risiko

Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
1.      Menolak, memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya sementara.
2.       Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko.

Karakteristik dasar penghindaran risiko :
1.      Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, di mana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
2.      Manfaat atau laba potensial yang akan diterima dari pemilikan harta, mempekerjakan orang tertentu, tanggung jawab atas suatu kegiatan akan hilang bila kita menghindari risiko dari kepemilikan, mempekerjakan atau kegiatan tersebut.
3.      Makin sempit risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan terciptanya risiko yang baru.

Pengendalian  Kerugian (Loss Controlling)
Tujuan Mengendalikan Kerugian :
1.      Memperkecil kemungkinan/peluang terjadinya kerugian.
2.      Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.

Pengendalian kerugian dibagi menjadi empat, yaitu :
  • Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, berupa :

1. Program Minimisasi (minimization program)
2. Program Penyelamatan (salvage program)
  •    Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya :

1.      Pendekatan engineering.
2.       Pendekatan hubungan kemanusiaan (human relation).
  •  Pengendalian kerugian menurut lokasi

1.      Orang menggunakan jalan
2.      Kendaraan.
3.      Lingkungan umum jalan

  •   Pengendalian menurut timing

1.      Sebelum terjadinya peril
2.      Selama peril terjadi

  •  Sesudah peril terjadi



BAB 3   :    ANALISIS KERUGIAN DAN HAZARD

Pengendalian risiko dilakukan dengan identifikasi dan analisis terhadap:
1.      Kerugian-kerugian yang telah terjadi.
2.       Hazard yang menyebabkan sutau kerugian atau yang mungkin menyebabkannya di masa mendatang.

Data untuk pengidentikasian dan analisis dapat diperoleh dari :
1.      Suatu sistem pelaporan yang komprehensif
2.       Inspeksi secara berkala

Analisis Kerugian

Supervisor Lini :
  •     Menilai kinerja pada manajer lini.
  •  Mengevaluasi operasi perusahaan, sehingga dapat menetapkan operasi mana yang perlu dibetulkan.
  • Mengidentifikasi hazard yang berkaitan dengan peril.
  •  Menyediakan informasi yang dapat dipergunakan untuk memotivasi manajer dan karyawan agar menaruh perhatian besar terjadap pengendalian kerugian.


Data Statistik :
  •  Perbandingan antara pengalaman perusahaan sendiri dengan perusahaan lain atau perusahaan secara umum.
  • Pengetahuan tentang karakteristik setiap peril, sifat peril, sifat dan luasnya kerugian bulan-hari-jam terjadinya peril, karyawan/supervisor yang tersangkut, hazard atau peristiwa yang melatar belakngi peril.


Analisis Hazard

Hazard yang telah mengakibatkan terjadinya peril, hazard yang mungkin akan muncul, hazard dari pengalaman perusahaan lain atau pengalaman dari perusahaan asuransi.
  1. Checklist
  2. Fault tree analysis

Menentukan Kelayakan Ekonomis :
  1. Kerugian yang timbul karena peril
  2. Biaya pengendalian risiko

Pemisahan Kombinasi atau Pooling Pemindahan Risiko
  1. Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
  2. Risikonya sendiri yang dipindahkan.



BAB   4   :   MEMISAHKAN DAN MEMINDAHKAN RISIKO

Pemisahan Risiko
Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.

Kombinasi
Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan atau kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan. Salah satu cara perusahaan megkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal.

Pemindahan Risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer.

Sumber :




Kulit Buah ManggisManfaat Kulit Manggis dan Cara Membuat Jus Kulit Manggis

 
Manggis memiliki nama latin Garcinia mangostanal dan termasuk ke dalam keluargaClusiaceae. Buah manggis dikenal dengan sebutan Queen fruit atau ratunya buah dan yang menjadi rajanya adalah durian.
Buah manggis memiki daging berwarna putih dengan tekstur sedikit berserat namun renyah. Rasanya sangat manis dan menyegarkan karena mengandung banyak air. Namun siapa sangka, bagian paling bermanfaat dari buah manggis justru ada pada kulit buahnya. Ya, belakangan ini kulit buah manggis menjadi begitu populer karena berdasarkan penelitian memiliki manfaat yang begitu besar untuk kesehatan.

Kandungan Kulit Buah Manggis


Mengandung Xamthone
Komponen aktif utama dari buah manggis disebut xanthones. Xanthone adalah sejenis senyawa polifenol yang baru ditemukan yang secara biologis aktif dan secara struktural mirip dengan bioflavanoids. Senyawa ini jarang terdapat di alam, paling banyak ditemukan hanya dalam dua keluarga tanaman. 200 jenis xhantones alami yang sejauh ini telah diidentifikasi. Sekitar 40 jenis diantaranya telah ditemukan dalam buah manggis.

Xanthone dan turunannya telah terbukti memiliki beberapa manfaat, termasuk anti-inflamasi dan anti-alergi. Ada juga komponen lain dari buah manggis yang memiliki kualitas obat, termasuk polisakarida, sterol, proanthocyanidins dan catechin, sehingga baik dikonsumsi untuk menjaga kesehatan fungsi tubuh.

Rendah Kalori
Selain memiliki rasa yang lezat buah manggis juga rendah kalori. Cocok dikonsumsi bagi Anda yang sedang berdiet untuk menurunkan berat badan. Terdapat 63 kalori per 100 gr buah manggis. Tidak mengandung lemak jenuh dan kolesterol. Selain itu, buah manggis juga dapat mencukupi kebutuhan serat tubuh sebanyak 13 persen per 100 gramnya.

Kaya Vitamin C
Buah manggis dapat memenuhi kebutuhan vitamin C tubuh sebesar 12 persen per 100 gram daging buahnya. Vitamin C merupakan vitamin larut air yang bekerja kuat sebagai antioksidan. Membantu meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit seperti, flu, infeksi, hingga kanker.

Vitamin B Kompleks
Buah manggis juga mengandung vitamin B kompleks seperti thiamin, niacin, dan folat. Vitamin ini bertindak sebagai kofaktor dalam memetabolisme karbohidrat, protein, dan lemak.

Cara Membuat Jus Kulit Manggis


Saat Anda makan buah manggis, kulitnya jangan langsung dibuang. Karena justru dalam kulit manggis tersebut terdapat khasiat yang besar bagi kesehatan. Kita bisa memanfaatkannya dengan mengolah kulit buah manggis menjadi minuman yang dikonsumsi secara rutin. Minuman sari kulit buah manggis terkenal dengan nama sirup xanthone. Anda bisa membuatnya sendiri di rumah.

Caranya dengan mencuci bersih kulit 2 buah manggis, kemudian direbus dalam 4 gelas air. Masak hingga tinggal 2 gelas saja. Minumlah secara rutin 2-3 kali sehari. Anda juga bisa mengolah jus buah manggis seperti membuat jus pada umumnya. Bila kurang manis, Anda bisa menambahkan madu.

Manfaat Kulit Buah Manggis


Mengobati Sariawan
Kandungan vitamin C pada manggis juga berfungsi untuk menyembuhkan sariawan. Cara membuat ramuan untuk mengobati sariawan yaitu dengan menyiapkan kulit buah dari 2 buah manggis yang dicuci dan dipotong-potong terlebih dahulu. Rebus kulit manggis dengan 3 gelas air sampai ukuran berkurang 50 persen. Setelah dingin, saring hasil rebusan dan buat untuk berkumur.

Mengatasi Diare
Buah manggis menjadi buah yang cukup populer di Filipina. Masyarakat Filipina biasanya menggunakan hasil rebusan daun manggis dan kulitnya untukmengatasi berbagai gejala penyakit seperti, menurunkan suhu tubuh saat demam, mengatasi diare, sariawan, disentri, hingga gangguan saluran kencing.

Anti kanker
Kandungan xanthone dalam kulit dan buah manggis bersifat anti proliferasi danapoptosis yakni, efektif untuk menghambat pertumbuhan sekaligus menghancurkan sel-sel kanker.

Mencegah Penyakit Jantung
Buah manggis juga mengandung sejumlah mineral seperti tembaga, mangan dan magnesium. Kalium merupakan komponen penting dari sel dan cairan tubuh untuk membantu mengontrol detak jantung, dan tekanan darah. Dengan demikian, buah manggis menawarkan perlindungan terhadap stroke dan penyakit jantung koroner.

Meremajakan Kulit
Khusus untuk wanita, Anda pasti menyukai khasiat dari kulit buah manggis yaitu bikin Anda lebih awet muda. Kandungan anti oksidan di dalamnya mampu mencegah penuaan dini dan meregenerasi sel kulit. Bahkan pada Anda yang mengalami berbagai penyakit kulit.

Efek Samping Kulit Buah Manggis


Seperti berbagai bahan herbal lainnya, tubuh tentu akan mengalami anti-reaksi terhadap pemakaian pertama kali. Nah, berdasarkan mangosteen-natural-remedies.com, yang biasanya terjadi dari efek samping ramuan kulit manggis adalah:

1. Alergi ringan
  • Kulit menjadi kemerahan
  • Terjadinya pembengkakan
  • Gatal-gatal pada beberapa bagian tubuh
  • Kulit jadi bersisik

2. Alergi yang mempengaruhi sistem kerja tubuh
  • Nyeri sendi
  • Sakit kepala
  • Nyerit otot
  • Perut mual, kembung
  • Insomnia dan gangguan istirahat lainnya seperti jantung berdebar

Anda juga perlu berhati-hati, karena kulit manggis mengandung kadar resin, serat kasar, dan tanin yang bisa mengakibatkan gangguan pencernaan jika Anda mengonsumsinya terlalu banyak.

Kamis, 10 April 2014

Ekonomi Islam

Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

BAB I


     A.  PENDAHULUAN
            Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.[1]
            Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga  dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan  secara praktik operasional.
            Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah  yaitu :  musyarakah  dan mudharabah (bagi hasil).
            Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti  Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
            Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Dana Pensiun Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.
            Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia sendiri dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam  UU nomor 10 tahun 1998[2].Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.
            Melihat pesatnya perkembangan ini, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas sumber daya insani merupakan salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi islam.

B.     Rumusan masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam makalah ini antara lain:
1.      Bagaimana perkembagan ekonomi islam dunia ?
2.      Bagaimana analisis perkembangan islam di dunia ?
3.      Bagaimana perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?
4.      Bagaimana analisis perkembangan ekonomi islam di Indonesia ?

C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka makalah ini di dibuat dengan tujuan :
1.      Untuk mengetahui perkembangan ekonomi islam di dunia serta analisisnya.
2.      Untuk mengetahui perkembangan ekonomi silam di Indonesia serta analisisnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia
            Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924.
            Praktek perbankan sendri, di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni:
1. menerima simpanan uang;
2. meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah;
3. memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.
            Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang daam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
            Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
            Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, saq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).[3]
            Melihat pentingnya institusi perbankan maka berdirilah gerakan lembaga keuangan islam modern pertama kali yang muncul di Mesir, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing(pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
            Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang sama, pada tahun 1971,Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Melihat hal ini dicetuskanlah ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional yang mulai muncul tahun 70-an. Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi-Pakistan, Desember tahun 1970. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi  Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983.[4]
            Kemunculan ilmu ekonomi islam modern di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll.
            Sejalan dengan ini mulai terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
            Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
            Reaksi Barat yang berlebihan terhadap keunggulan sistem ekonomi kapitalis, pasca runtuhnya sistem ekonomi sosialis tahun 1980-an juga mendorong semakin menguatnya kecenderungan yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai alternatif di luar ekonomi kapitalis.
            Sebagai akibatnya, institusi-institusi ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak dibentuknya Islamic Development Bank tahun 1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, tetapi juga di luar kawasan tersebut.
            Hal ini semakin diperkuat dengan publikasi artikel yang dimuat oleh zonaekis.com , menyatakan fakta bahwa:
Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili sekitar 2 persen sampai 3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1 triliun dolar AS, tetapi tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak negara berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh di depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.[5]
            Sistem ekonomi Islam menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Tujuan ekonomi Islam bukan semata-mata pada materi saja, tetapi mencakup berbagai aspek sepert: kesejahteraan, kehidupan yang lebih baik, memberikan nilai yang sangat tinggi bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani bagi seluruh ummat manusia. Dengan kata lain, di dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman pada setiap keputusan manusia.
            Bahkan saat ini, sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[6]
            Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai petunjuk AlQuran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.
            Mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
·         Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an
·         Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
·         Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.[7]

Ø  Analisis
            Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi islam di dunia, serta dengan adanya krisis di Negara-negara besar seperti : Amerika, Prancis, Inggris, Spanyol, dan lainnya, maka akan semakin menguatkan ketidakpercayaan terhadap sistem sistem ekonomi kapitalis yang selama ini mereka anut. Disinilah ekonomi islam dapat mengambil momentum bahwasanya hanya ekonomi islamlah yang dapat menyelamatkan sistem perekonomian yang semakin tidak menentu pada saat sekarang ini.
B.     Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
            Global Islamic Finance Report 2011 yang baru diterbitkan di London menarik untuk dicermati. Dengan metode factor analysis yang digagas oleh Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36 negara dengan delapan variabel, disusunlah Islamic Finance Country Index. Menurut indeks ini, Indonesia menempati peringkat pertama di antara negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di antara seluruh negara. Secara keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama diikuti Malaysia dan Arab Saudi di peringkat kedua dan ketiga.
            Hal ini tidak mengejutkan karena ketiganya adalah negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam. Iran memang negara yang melarang adanya lembaga keuangan nonsyariah di negaranya. Malaysia sangat ambisius dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan Iran dan Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.
            Kapasitas ekonomi Indonesia yang jauh lebih besar dari Malaysia, Iran, dan bahkan Saudi diperkirakan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dianggap mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi dunia pada dua dekade ke depan. Empat negara lainnya adalah Cina, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
            Diperkirakan, Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama, industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diadopsi luas di berbagai negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan kreativitas anak bangsa di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain. Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi Indonesia dan kreativitas program menjadi pilar utama industri ini. Keempat, industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.
            Krisis yang kini melanda Zona Eropa dan AS harus dicermati dengan baik dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia agar ekonomi syariah tidak sekadar menjadi nama lain dari sistem yang sama. Tidak sekadar mencari pembenaran fikih formal tanpa memahami maksud hakiki dari nilai-nilai ekonomi syariah.[8]
            Lalu jika kita lacak akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalambentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut  
            Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[9]
            Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992. kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta , IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.[10]
            Di sektor keuangan dan perbankan sendiri selama periode tahun 2012 menuju 2013, perbankan syariah Indonesia  mengalami  tantangan yang cukup berat  dengan mulai dirasakannya  dampak  melambatnya pertumbuhan perekononomian dunia yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi  yang stabil di dunia.  Selain itu, faktor lain seperti dampak penurunan DPK antara  lain karena  penarikan  dana haji dari perbankan syariah juga merupakan salah satu hal yang cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah.  Oleh  karena  itu  pertumbuhan aset  perbankan syariah  tidak  setinggi pertumbuhan pada periode yang sama di tahun  sebelumnya. Hingga  bulan Oktober 2012 pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai  ± 37%  (yoy) dan total asetnya menjadi  ±  Rp179  triliun.        
            Meskipun  demikian  Bank Indonesia  memperkirakan pertumbuhan perbankan syariah tahun  2013   tetap  mengalami  pertumbuhan yang relatif cukup tinggi  berkisar antara 36% - 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun  depan  masih tetap  mengalami  pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran 6,3%  - 6,7%.
            Lalu mengenai perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah) yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama (Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.[11]
            Dalam rangka  tetap  menumbuh-kembangkan perbankan syariah, maka akan di fokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah  tahun 2013  pada  hal-hal sebagai  berikut: 
§  Pembiayaan  perbankan syariah yang lebih mengarah kepada  sektor  produktif dan masyarakat  yang lebih luas,
§  Pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat  dan sektor produktif,
§  Transisi pengawasan yang tetap  menjaga  kesinambungan pengembangan perbankan syariah,
§   Revitalisasi  peningkatan sinergi dengan bank induk dan
§  Peningkatan  edukasi dan komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan syariah pada sektor produktif serta komunikasi “parity” dan “distinctiveness”
            Sementara itu di sisi non keuangan, Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
            Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.
Faktor Pendorong
            Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
            Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
            Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
   Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.  
            Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
            Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional :
·         Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.       
·         Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
·         Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).




Ø  Analisis
            Walaupun ekonomi islam agak “terlambat” berkembang di Indonesia, tetapi melihat kondisi saat ini maka dipastikan ekonomi islam akan dapat berkembang dengan cepat. Ditambah lagi pada saat krisis melanda Amerika dan Eropa, bank-bank islam justru lebih “kebal” terhadap hal tersebut.
            Meskipun begitu, dilihat dari sejarahnya hingga sekarang. Ekonomi islam berkembang dengan sangat lambat di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah yang kurang serius dalam mengembangkan ekonomi islam itu sendiri , seperti :
§  Berbelit-belitnya birokarasi dalam hal Investasi di bidang syariah
§  Belum mendukungnya situasi untuk berinvestasi di bidang syariah, serta
§  Pemerintah yang belum sepenuhnya percaya kepada perbankan syariah sehingga masih meletakkan dana APBN dan APBD di bank-bank konvensional, bahkan dana haji pun diletakkan di bank-bank konvensional yang menganut sistem riba tentunya.
            Melihat pemerintah Malaysia yang berani menggelontorkan dana yang cukup besar di perbankan syariahnya , serta mengambil kebijakan –kebijakan yang mendorong pertumbuhan lembaga tersebut,  sehingga pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Malaysia tumbuh cukup signifikan di tahun-tahun ini. Maka pemerintah Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara tetangga. Jika saja pemerintah “berani” untuk meletakkan dana APBN serta APBD di perbankan syariahnya, maka penulis yakin bahwa pertumbuhan market share perbankan syari’ah akan naik cukup signifikan.








DAFTAR PUSTAKA

Abu Su’ud, Mahmud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-        isla`miyyah, Kuwait, 1968.
Haron, Sudin,  Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling    Jaya, 1997.
Javed, Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari            Islamabad      dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek        Gerakan Perekonomian Islam, PLP2M,  Yogyakarta, 1985.
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, The International     Institute          for Islamic Though, Indonesia, Jakarta, 2003.
________ , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2003.
Rahmani, Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi PeraturanPerundang-undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2,    Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII.
Remy, Sutan Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum  Perbankan        Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999.
Outlook Perbankan Syariah 2013, Bank Indonesia, 2012

http://www.zonaekis.com





[1] Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[2] Rahmani Timorita Yulianti, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi Peraturan Perundang-undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol. 01 No.2, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, hlm. 104.
[3] Sudin Haron, Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997, h. 2. 
Sami Hassan Hamoud, Progress of Islamic Banking: the Aspirations and the Realities, IslamicEconomic Studies, vol 2 No.1. December 1994, h. 71-80
[4]  Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabaddalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, ( Yogyakarta: 1985), h. 100-111
[5] http://www.zonaekis.com
[6] Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia, (Jakarta: 2003)
[7] Sutan Remy Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, (Jakarta :1999), hal. 4-5
[8] http://koran.republika.co.id/koran/26 , diakses tanggal 20 juni 2012

[9] Perkembangan Kopontren semakin menjamur setelah digulirkanya proyek P2KR (Proyek Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (baca:Pessantren) oleh BAPPENAS, 1998
[10] http://www.pesantrenvirtual.com , diakses tanggal 7 juli 2013
[11] Outlook Perbankan Syariah 2013,  (Bank Indonesia:2012)